Pendiri sekalian Anggota Komite Eksekutif Konsolidasi Tindakan Selamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diamankan Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipidsiber).
Penangkapan pejabat KAMI Syahganda Nainggolan itu dibetulkan Kepala Seksi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
"Ya betul," kata Argo dilakukan konfirmasi mass media, Selasa (13/10/2020).
Disamping itu, menurut Karo Penmas Seksi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, seluruhya ada 8 anggota KAMI yang diamankan di Medan serta Jakarta.
Mereka diamankan sebab disangka menebarkan hasutan sampai menyulut demonstrasi RUU Cipta Kerja gaduh minggu kemarin.
Hasil dari kontrol, beberapa anggota KAMI disangka menyalahi klausal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi bisnis Elektronik (ITE).
Polisi juga selanjutnya memutuskan 5 dari 8 orang pendiri sekalian anggota dari KAMI untuk terduga, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, serta Kingkin.
"Semuanya yang telah 1x24 jam dicheck, telah jadi terduga," tutur Awi.
Berikut jejeran bukti berkaitan penangkapan anggota KAMI disangka berkaitan tindakan demonstrasi RUU Cipta Kerja yang gaduh digabungkan:
Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipidsiber) tangkap pendiri sekalian Anggota Komite Eksekutif Konsolidasi Tindakan Selamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan.
Kepala Seksi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membetulkan penangkapan Syahganda Nainggolan.
"Ya betul," kata Argo dilakukan konfirmasi mass media, Selasa (13/10/2020).
Berdasar surat penangkapan dengan nomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber. Syahganda Nainggolan ditunjuk menebarkan informasi hoax di account Twitter kepunyaannya, @syahganda.
Kepolisian menyebutkan, twit Syahganda Nainggolan memunculkan kerusuhan di tengahnya warga.
Syahganda Nainggolan dipersangkakan dengan Klausal 14 ayat (1) serta (2) serta atau Klausal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana serta/atau Klausal 45A ayat (2) juncto Klausal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai perombakan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi bisnis Elektronik.
Karo Penmas Seksi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, seluruhya ada 8 orang anggota KAMI yang diamankan.
Awi menjelaskan, mereka ada yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, serta Jakarta.
Taktik Memprediksi Angka Keluar Togel sdney Hari Ini "KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin," kata Awi dalam info tercatat, Selasa (13/10/2020).
Awi menjelaskan, pendiri sekalian anggota dari KAMI ditangkap di tempat yang berlainan.
Unit Siber Crime Dit Krimsus Polda Sumatera Utara tangkap 4 orang, yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan.
Disamping itu, Direktorat Tindak Pidana Cyber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap 4 orang yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, serta Kingkin yang diringkus di Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan serta Tangerang.
"Ada seringkali penangkapan pertama kali di Medan yang dilakuka oleh barisan Polda Sumut dari sembilan Oktober 2020 sampai 12 Oktober 2020 terkait adanya demonstrasi Omnibus Law yang usai anarkistis di Sumatera Utara. Demikian pula yang dilaksanakan oleh Team Dittipidsiber dari 10 Oktober 2020 sampai 13 Oktober 2020," tutur Awi.
Awi menjelaskan, faksinya tangkap delapan orang anggota KAMI sebab disangka menebarkan hasutan sampai menyulut demonstrasi RUU Cipta Kerja gaduh minggu kemarin.
Ia menjelaskan, hasil dari kontrol, beberapa anggota KAMI disangka menyalahi klausal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi bisnis Elektronik (ITE).
"Mereka dipersangkakan tiap orang yang dengan menyengaja serta tiada hak menebarkan info yang diperuntukkan memunculkan rasa kedengkian atau perseteruan pada pribadi atau barisan spesifik dilandaskan atas suku, agama, ras, serta antar kelompok," kata Awi.
Disamping itu, katanya, dikenai Klausal 160 KUHP mengenai penghasutan.
"Klausal 160 KUHP mengenai penghasutan," sebut Awi.
Ia juga tidak mengutarakan bertambah jauh berkaitan polanya. Menurutnya, semua masih menanti kontrol yang makin intens ke beberapa anggota KAMI ini.
"Kelak sesudah dilaksanakan kontrol dengan intens tentu saja akan dikatakan berkaitan urutan, pola, serta tanda bukti," ujar Awi.
Anggota KAMI Syahganda Nainggolan diamankan polisi. Syahganda diamankan seputar jam 04.00 WIB subuh barusan dirumahnya.
"Ditangkap dirumahnya serta dibawa ke Mabes Polri," kata Ketua Komite Eksekutif KAMI, Achmad Yani waktu dilakukan konfirmasi.
Yani belum mengenali atas sangkaan apa Syahganda diamankan. Ia baru tahu tentang penangkapannya saja.
"Kita belum tahu apa landasan fakta hukumya, terus apakah yang dipandang tindakan yang di kerjakan permasalahan apa kita belum tahu, kan kita baru tahu pagi barusan," katanya.
Yani menambah, ini hari faksinya akan menengok Syahganda ke Mabes Polri. KAMI sudah mempersiapkan team hukum.
"Kita automatis telah ada team hukumnya, ya beberapa puluh lah 20 bertambah lah team hukum, saya lagi hubungi beberapa kawan lagi yang siap untuk jadi team hukum," jelas Yani.
Polisi memutuskan 5 dari 8 orang pendiri sekalian anggota dari KAMI untuk terduga.
Mereka ditunjuk menebarkan pesan bermuatan kedengkian serta provokatif dan menghasut orang untuk lakukan demonstrasi terkait dengan Perancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disepakati untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Karo Penmas Seksi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, ke-5 orang terduga dari KAMI itu ialah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, serta Kingkin.
"Semuanya yang telah 1x24 jam dicheck, telah jadi terduga," tutur Awi.
Awi menjelaskan, kepolisian kantongi bukti terduga sampaikan info yang membuat rasa kedengkian serta perseteruan pada pribadi atau barisan berdasar SARA serta penghasutan.
"Pembicaraan di sosial media salah satunya bukti yang kami pegang. Ini penghasutan mengenai apa? Ya barusan penghasutan mengenai penerapan demonstrasi Omnibus Law yang berpengaruh pengacau. Kelak tentu saja akan dikatakan bertambah detil oleh team cyber," tutur ia.
Buat bertanggung jawab tindakannya beberapa anggota KAMI itu dijaring Klausal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi bisnis Elektronik (ITE) serta atau Klausal 160 KUHP mengenai Penghasutan.
"Intimidasi pidananya, UU ITE serta Klausal 160 KUHP ialah 6 tahun penjara," tutur ia.
Acara bersilahturahmi yang diselenggarakan oleh Konsolidasi Tindakan Selamatkan Indonesia (KAMI), mendadak dibubarkan oleh polisi waktu bekas Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo tengah menyampaikan pidato.